Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan menerbitkan Surat Edaran (SE)-3/PB/2018 pembayaran tunjangan khusus bagi anggota Polri yang bertugas di wilayah pulau kecil, terluar, dan perbatasan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri bisa menerima tunjangan hingga 100 persen dari gaji pokok (gapok).
SE ini keluar sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS Polri yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan menerbitkan Surat Edaran (SE)-3/PB/2018 pembayaran tunjangan khusus bagi anggota Polri yang bertugas di wilayah pulau kecil, terluar, dan perbatasan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri bisa menerima tunjangan hingga 100 persen dari gaji pokok (gapok).
SE ini keluar sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS Polri yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar